PENGUMUMAN

Nomor: 21/SK/A0/ITKJ/VIII/2020

Menetapkan:

PERTAMA : Menetapkan Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa Baru Institut
Teknologi dan Kesehatan Jakarta Tahun 2020 yang namanya tercantum
pada Lampiran keputusan ini.

KEDUA : Nama mahasiswa yang terlampir merupakan daftar nama mahasiswa
penerima Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) sejak ditetapkannya
keputusan ini dan dapat menerima bantuan pendidikan sebesar
Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa setiap
semester yang disalurkan langsung ke rekening Institut Teknologi dan
Kesehatan Jakarta (Pengelola Bantuan KIP-K) dan biaya hidup sebesar
4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) per mahasiswa setiap semester
yang dikirimkan langsung ke rekening mahasiswa.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diperbaiki jika
terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Adapun daftar lampiran dapat dilihat di website:
www.jgu.ac.id

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.

Jakarta, 20 Agustus 2020

a.n. Rektor

Prof. Dr. apt. Eddy Yusuf, M. Pharm.

Lampiran Nama Calon Penerima KIP Kuliah
Lampiran Surat Penetapan

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required